SAFE adalah aman atau
selamat. Safety menurut kamus besar tata bahasa Indonesia yang telah diterjema
dalam bahasa Indonesia adalah mutu suatu keadaan aman atau kebebasan dari bahaya dan
kecelakaan.Keselamatan kerja atau safety adalah suatu usaha untuk menciptakan
keadaan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan Kecelakaan adalah
suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serta
tiba-tiba dan menimbulkan kerugian, baik harta maupun jiwa manusia. Kecelakaan
kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan
pekerjaan disuatu tempat kerja. Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan,
keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil
karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan
manusia pada khususnya. Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah No.50 tahun
2012, panduan yang digunakan oleh perusahaan
dalam melaksanakan SMK3, Permenaker
N0.5 tahun 1996, dan untuk Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Permen
N0.09 tahun 2008, dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, seyogianya semua peraturan yang bersifat sektoral segera disesuaikan. Adapun PP 50 tahun 2013
ini didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh
Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
Pelaksanaan Sistim
Manajemen Keselamatan Kerja Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Seperti
diketahui tujuan penerapan Sistim Manajamen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini adalah dalam rangka : Untuk
meningkatkan efektifitas perlindungan K3
dengan cara : terencana, terukur,
terstruktur, terintegrasi Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi
penyakit akibat kerja, dengan melibatkan
: manajemen, tenaga kerja/pekerja
dan serikat pekerja Keselamatan kerja diwajibkan bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100
org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan
diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha
melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3),
Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait Dari pemahaman diatas sasaran
keselamatan kerja adalah:
Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
Mencegah/ mengurangi kematian.
Mencegah/mengurangi cacat tetap.
Sumber : https://arnaldowaric.wordpress.com/2014/01/19/makalah-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3/
0 komentar:
Posting Komentar