Definisi Hak Asasi
Manusia (HAM).HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM
seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada
tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak
peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan
keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia
II.Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar
negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa
dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa
komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam
malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan.
Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania
itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing
negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.Bagi
negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian
setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara
anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang
bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan
negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan
pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan
sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Menurut UU No. 39 th
1999 tentang HAM dapat dikatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan dan martabat manusia.
Hak
Asasi Manusia itu kemudian berkembang menurut tinggi budaya, dan hak tersebut
dapat digolongkan menjadi :
- Hak Asasi Pribadi (Personal
Right) yang meliputi kebebasan memeluk agama, ebebasan bergerak, dan
sebagainya.
- Hak Asasi Ekonomi (Property
Right) yang meliputi hak memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu,
memilih pekerjaan, mengadakan perjanjian, dan sebagainya.
- Hak Asasi Politik (Political
Right) yang meliputi hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih
dan dipilih dalam pemilu), hak mendirikan parpol, dan sebagainya.
- Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
(Social and Culture Right) meliputi hakmemilih pendidikan, mengembangkan
kebudayaan, dan sebagainya
- Hak Asasi untuk Mendapat
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedural Right) yang
meliputi peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan
sebagainya.
Agar HAM dapat
dilaksanakan sesuai dengan aturan dan adanya jaminan bagi lembaga yang diberi
tugas secara khusus untuk menangani masalah HAM maka diperlukan instrument HAM.
Instrumen HAM adalah alat yang digunakan dalam menjamin perlindungan dan
penegakan HAM. Instrumen tersebut dapat berwujud peraturan atau
lembaga-lembaga. Adapun Instrumen yang berwujud peraturan antara lain :
- UUD 1945 terdapat dalam
pembukaan dan batang tubuh terutama pasal-pasalnya.
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998
tentang HAM. Dimana ketetapan ini menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi
negara dan seluruh aparturnya untuk menghormati, menegakkan, dan
menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh
masyarakat.
- UU No. 39 th 1999 tentang HAM
- UU No. 7 th 1984 tentang
ratifikasi konvensi PBB tentang pengapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap perempuan
- Kepres No. 36 th 1990 tentang
pengesahan konvensi tentang hak-hak anak
- UU No. 8 th 1998
- UU No. 20 th 1999 tentang
ratifikasi konvensi ILO 138 tentang batasan usia kerja
- UU No. 1 th 2000 tentang
ratifikasi konvensi ILO 82 mengenai pelarangan dan tindakan segera untuk
penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
0 komentar:
Posting Komentar