Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasiladan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan
wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Ø Latar belakang
1.1Falsafah pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama
masing- masing.
2.
Mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
1.2Aspek
kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena
Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
1.3Aspek
sosial budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda -
beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam
ragam budaya
1.4Aspek
sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam
lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil
dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia
sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan
bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Ø Fungsi
1.
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
· Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1
Juni 1945 tentang negara
Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr.
Soepomo menyatakan
Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor,Papua, Ir. Soekarno menyataka bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
· Ordonantie (UU
Belanda) 1939, yaitu penentuan
lebar laut sepanjang 3 mil
laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air
pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat
Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut
terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
· Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah
perairan negara RI, yang isinya:
a.
Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang
surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis
lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan
titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah
RI.
b.
Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
c.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum
Internasional,
di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia.
Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh
dan tidak terpecah lagi.
Ø Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan
UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.
Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah
maupun sosial, maka dapat disimpulkan
bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional,
serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan,
kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Ø Implementasi
· Kehidupan politik
· Kehidupan ekonomi
· Kehidupan sosial
· Kehidupan pertahanan dan
keamanan
Ø Referensi
1.
^ a b Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan
Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
2.
^ a b c d e f Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa
dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN 979-98241-0-9,9789799824103.Hal 179-180.
3.
^ a b c d Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan
dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada
University. ISBN 979-420-516-8, 9789794205167.
4.
^ Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik,
Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber
Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
5.
^ a b c Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.